Rabu, 24 November 2010

ilmu budaya dasar "gayus tambunan"

Gayus Tambunan Tuding Haposan Bohong
Selasa, 28 September 2010 - 17:08 WIB
PASAR MINGGU (Pos Kota) – Gayus Tambunan menuding Haposan Hutagalung memberikan keterangan bohong terkait kasus kepemilikan uang Rp 25 miliar. Gayus minta majelis hakim supaya memproses secara hukum karena telah memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Haposan ini sudah terlanjur bohong. Padahal sumpah palsu itu bisa diproses secara hukum,” tandas Gayus Tambunan saat dikonfrontir keterangannya dengan Haposan dalam sidang lanjutan kasus mafia pajak melibatkan terdakwa Andi Kosasih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/9).
Di persidangan Gayus mengatakan yang mengundang Andi Kosasih di Hotel Sultan dan yang membuat skenario atas kepemilikan uang Rp 25 miliar seolah-olah milik Andi Kosasih adalah Haposan Hutagalung.
Namun, Haposan saat didengar keterangannya menyangkalnya. Haposan mengatakan pertemuan di Hotel Sultan tidak tahu menahu tujuannya. Dia hanya memperkenalkan temannya, Andi Kosasih, pengusaha asal Batam pada Gayus Tambunan, selebihnya pembicaraan dia tidak tahu menahu.
Menurut Gayus, dia telah memberikan uang Rp 20 miliar lebih kepada Haposan Hutagalung yang katanya akan dibagi-bagikan kepada pihak kejaksaan agung, penyidik, hakim dan pengacara.
Namun, Haposan menyangkalnya. “Pak Hakim itu tidak benar,” kata Haposan sambil menambahkan dia hanya menerima uang dari Gayus sebesar Rp 1,2 miliar. Uang tersebut, kata Haposan, sebagai upah dirinya yang pernah menjadi pengacara Gayus dan untuk biaya operasional.
Selain itu, di persdangan Gayus juga mengatakan dirinya pernah diperintah oleh Haposan Hutagalung untuk memberikan dana sama Andi Kosasih sebanyak Rp 2 miliar. Uang itu, kata Gayus diberikan karena telah berjasa dan diperuntukan penanganan masalah hukum pada saat Andi Kosasih dijadikan tersangka.
Terhadap keterangan tersebut, lagi-lagi, Haposan juga tidak mengetahuinya. “Pak Hakim saya tidak tahu hal itu dan tidak pernah memerintahkan Gayus Tambunan,” jelasnya.
“Jadi bagaimana keterangan saudara saksi? Tanya Hakim Ketua Prasetyo Ibnu Asmara. “Wah, Gayus ini setelah ada dipenjara dia tambah pintar tahu soal pasal,” timpal Haposan.
“Soal sumpah palsu itu memang diatur dalam Undang-Undang. Tapi, majelis hakim belum menindaklanjuti karena masih memeriksa keterangan saksi lainnya,” jelas Prasetyo.
Andi Kosasih saat diminta majelis hakim memberikan jawaban apakah keterangan Haposan tersebut benar atau banyak yang salah? Andi dengan kata-kata lantang mengatakan. “Tanyakan saja pada bersangkutan. Saya akan berikan keterangan saat nanti diperiksa sebagai terdakwa,” kilahnya.
GAYUS TAGIH ANDI
Di persidangan Gayus Tambunan menagih uangnya yang dipinjamkan pada Andi Kosasih. Gayus katanya pernah meminjamkan uang pada Andi Kosasih sebanyak Rp 4 miliar. “Pak Andi tolong uang saya dikembalikan karena waktu itu hanya pijaman. Saat ini saya lagi tidak punya uang,’ ujar Gayus.
Terhadap permintaan Gayus tersebut, Andi hanya tersenyum simpul. Namun, dia membenarkan omongan Gayus tersebut. Sidang diundur guna pemeriksaan saksi lainnya.(winarno/B)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar