Minggu, 23 Oktober 2011

Jenis - jenis Koperasi

Jenis - jenis Koperasi Dalam pasal 16 undang-undang nomer 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota sepertinya,dan dalam penjelasannya berbunyi dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotannya,seperti antara lain koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen,koperasi produsen,koperasi pemasaran,dan koperasi jasa khusus koperasi yang dibentuk olehgolongan fungsional seperti pegawai negeri anggota ABRI,karyawan dan sebagainya,bukan merupakan jenis koperasi tersendiri. Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaannya yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitasnya,kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotannya,seperti antara lain:  Koperasi simpan pinjam(KSP)koperasi kredit  Koperasi konsumen  Koperasi produsen  Koperasi pemasaran  Koperasi jasa Pejelasan koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 a. Koperasi simpan pijam (KSP) koperasi kredit Sesuai peraturan pemerintah Nomer 9 tahun 1995 pasal 1 bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaanya koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang bagi memenuhi bagi anggota koperasi dan orang – orang yang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama misalnya KSP dengan anggota petani KSP anggota nelayan KSP anggota karyawan b. Koperasi konsumen Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat missal : kelompok pkk, karang taruna, pondok pesantren, pemuda dan lain – lain yang membeli barang – barang untuk kebutuhan hidup sehari – hari seperti : sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu koperasi konsumen membeli barang – barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota. Koperasi konsumen menyalurkan barang – barang konsumsi kepada para anggota dengan layak, berusaha untuk membuat sendiri barang – barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping itu pelayanan untuk anggota, koperasi konsumsi juga boleh melayani umum. c. Koperasi Produsen Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang – orang yang mampu menghasilkan barang – barang misal :  Koperasi kerajinan indusri kecil, anggotanya para pengrajin.  Koperasi perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.  Kopersai produksi perternakan, anggotanya para perternak. d. Koperasi Pemasaran Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang – orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang – barang dagang misal :  Koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.  Koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang – barang elektronik.  Koperasi pemasaran alat – alat tulis kantor, adalah pedagang barang – barang alat tulis kantor. e. Koperasi Jasa Koperasi jasa dirikan untuk memberikan pelayanan kepada para anggotanya ada beberapa anggota koperasi jasa antara lain :  Koperasi angkutan memberikan jasa angkut barang atau orang. Koperasi angkutan dirikan oleh orang yang mempunyai kegitaan dibidang jasa angkutan barang atau orang  Koperasi perumahan memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.  Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi adalah orang – orang yang bergerak dibidang jasa asuransi. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan akan dapat ditetapkan dengan fungsi – fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota. Karena itu dengan penjelasan koperasi dapat ditetapkan menurut dua kategori yaitu : 1. Penjelasan Menurut Fungsi Koperasi a. Koperasi pemberian atau koperasi pengadaan atau koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota, sebagai konsumen akhir. b. Koperasi pemasarana atau koperasi penjualan adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan anggotanya agar sampai ditanggan konsumen pasar. c. Koperasi produksi adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa dimana anggotanya bekerja didalam koperasi sebagai pegawai atau karyawan. d. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa – jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya, misalnya jasa simpan pinjam, auditing, asuransi, angkutan dan sebagainya. Apabila suatu koperasi menyelenggarakan salah satu fungsi jasa tersebut koperasi tunggal usaha ( single purpose cooperaktive ) dan apabila koperasi menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha ( multi purpose cooperaktive ). 2. Penjenisan menurut status keanggotanya a. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha. b. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa yang ditawarkan oleh para pemasok dipasar. Kedudukan anggota didalam koperasi dapat berada dalam salah satu status ataupun kedua – duanya. Dengan demikian penjenisan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan penjenisan koperasi menurut fungsi koperasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar