Masyarakat modern adalah masyarakat pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkecuali adalah konsumen dari salah satu barang yang diperoleh melalui kegiatan bisnis. Semua manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri. Karena itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif maupun secara negative. Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan manusia pada abad modern ini.
I. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat. Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak :
a.
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya
hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap
pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau
kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya
b. Tidak ada pihak yang secara sengaja memberian fakta yang salah atau memasukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain.c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dan dipaksa harus batal demi hokum.
b. Tidak ada pihak yang secara sengaja memberian fakta yang salah atau memasukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain.c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dan dipaksa harus batal demi hokum.
d.
Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak
mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara
produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual
didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen, maka hubungan
tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di
atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu,
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi
manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen
atau pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut
adalahh suatu bentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi
perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan
kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yang
dilayaninya. Atas dasar ini, sebagaimana halnya dalam interaksi social mana
pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali
atau aturan :
1.
Ada aturan moral yang tertanam dalam
hati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi
mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk
menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
2.
Perlu ada aturan hukum yyang dengan
sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap
pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan
masing-masing pihak.
Kedua perangkat
pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan
konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut :
1.
Dalam hubungan antara konsumen atau
pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa
tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi
lemah dan rentan untuk dirugikan.
2.
Dalam kerangka bisnis sebuah proses,
konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn
hidupnya secara profesional.
II.
Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan
konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan
diatas, jauh lebih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena
alasan-alasan berikut :
1.
Kendati banyak produsen punya hati ems
dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering
dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu
singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
2.
Di negara berkembang, para produsen
lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam
menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi
terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan
dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen
untuk keluar masuk pasar. Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan
sebagai berikut :
1.
Produk yang semakin banyak disatu pihak
menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun
dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
2.
Jasa kini semakin terspesialisasi
sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar
dibutuhkannya.
3.
Pengaruh iklan yang merasuki setiap
menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media
informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
4.
Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan
produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
5.
Dalam hubungan jual beli yang didasarkan
pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang,
lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena
itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering berseberangan
dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, dana menjadi persoalan besar.
Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar
informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produk kepada lembaga ini.
Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi
yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk
membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
III.
Konsumen adalah Raja ?
Pasar bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen pada sebagai raja. Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis emakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis daam dunia bisnis modern yang kompetitif sekarang ini.
Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan
dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius