MACAM-MACAM HAK PEKERJA
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan
merupakan hak azasi manusia,karena.:
Pertama:
kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu
tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua:
kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan
dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang
lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja
mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga:
hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini
tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya bahwa:
Pertama:
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak
untuk dibayar.
Kedua:
setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah
yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga:
bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif
dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat
dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat
yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem
upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral
yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud
utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan
berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya atas upah yang adil.
Hak atas perlindungan
kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis
modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Karena itu pada
tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini
terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang
penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan
menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya
terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu
dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
- Setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program
jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
- Setiap pekerja berhak mengetahui
kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya
dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
- Setiap pekerja bebas untuk memilih
dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau
sebaiknya menolaknya.
- Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi,
suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas
perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada
akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap
dinilai baik.
Hak untuk diproses
hukum secara sah
Hak ini terutama
berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu
karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut
wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau
ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara
legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang
karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
Hak untuk diperlakukan
secara sama
Pada perinsipnya semua
pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada
diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun
peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji
dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang
didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang
tidak adil.
Hak atas rahasia
pribadi
Karyawan punya hak
untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada
hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia
pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia
harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang
menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut
kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap
sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak atas kebebasan
suara hati.
Pekerja tidak boleh
dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau
mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti
apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya
menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun
pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan
perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing
adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan.
Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan
perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle
blowing :
1.
Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika
seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan
oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu
kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari
whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan
tersebut
Motivasi moral ada dua
macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah
kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu
melakukan beberapa langkah:
- Cari peluang kemungkiann dan cara
yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan
atau atasan itu.
- Karyawan itu perlu mencari dan
mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk
menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2.
Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana
seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi
kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya
adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya
motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua
konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh
dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja hal yang
perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus
itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak
tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
- Memastian bahwa kerugian yang
ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan
banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai
dasar pertimbangan.
- Kalau menurut penilaiannya
kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa
kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki
dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau langkah langkah
intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap
berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan
kecurangan itu kepada publik.
Dalam sistem sosial
dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi
yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri apakah
membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu
harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan
kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan
keputusan terbaik.
Dengan mempertimbangkan
segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh
dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan
yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan
dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar