Minggu, 23 Oktober 2011
Permodalan Koperasi
Permodalan Koperasi
Sesuai dengan Undang - Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, modal koperasi terdiri modal sendiri dan modal pinjaman. Atas dasar kedudukan dan statsus modal kopeasi hokum dipertegas dengan menetapkan modal sendiri yg merupakn modal ekuitas,sedang modal pinjaman modal penunjang. Dalam pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasiaan.bahwa :
1. Modal kopeasi tedrdiri dari atas modal sendiri dan modal pinjaman
2. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
3. Modal pinjaman berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotannya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Dalam penjelasan pasal 41 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang mengandung risiko atau disebut modal ekuitas. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota, dan simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang diwajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, dan simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah merupakan sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dapat diupyakan turut serta mengembangkan koperasi, dan hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
Sebagai istilah dan pengertian yang baku, maka bentuk dan nilai simpanan pokok dan simpanan wajib harus dibuat dengan standar tertentu sebagai suatu surat berharga.
Selain itu simpanan anggota lainnya, yang dapat berupa simpanan suka rela, simpanan khusus, simpanan berjangka, tabungan dan benduk simpanan lainnya, yang tentunya merupakan utang atau pinjaman koperasi terhadap anggotanya.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian memberi uang kepada koperasi dalam memupuk modal, yaitu dengan menerbitkan obligasi dan modal penyertaan. Penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku
Kedudukan hokum modal koperasi, baik modal sendiri atau ekuiatas maupun modal pinjaman, membawa kewajiban dan tanggung jawab koperasi kedalam terhadap anggotanya, dan keluar terhadap pihak lain yang bersangkutan.
Peranan Koperasi
Peranan Koperasi
Pada UU No. 25 Tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan atas asas kekeluargaan”. Norma – norma atau kaidah – kaidah tersebut tercemin dari fungsi dan peran kopersi sebagai :
a. Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemapuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
b. Alat untuk mempertinggi kualitas dan kehidpuan manusia masyarakat,
c. Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi dan peran
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemanipuan ekonomi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya,
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yg merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis - jenis Koperasi
Jenis - jenis Koperasi
Dalam pasal 16 undang-undang nomer 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota sepertinya,dan dalam penjelasannya berbunyi dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotannya,seperti antara lain koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen,koperasi produsen,koperasi pemasaran,dan koperasi jasa khusus koperasi yang dibentuk olehgolongan fungsional seperti pegawai negeri anggota ABRI,karyawan dan sebagainya,bukan merupakan jenis koperasi tersendiri.
Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaannya yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitasnya,kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotannya,seperti antara lain:
Koperasi simpan pinjam(KSP)koperasi kredit
Koperasi konsumen
Koperasi produsen
Koperasi pemasaran
Koperasi jasa
Pejelasan koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992
a. Koperasi simpan pijam (KSP) koperasi kredit
Sesuai peraturan pemerintah Nomer 9 tahun 1995 pasal 1 bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaanya koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang bagi memenuhi bagi anggota koperasi dan orang – orang yang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama misalnya KSP dengan anggota petani KSP anggota nelayan KSP anggota karyawan
b. Koperasi konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat missal : kelompok pkk, karang taruna, pondok pesantren, pemuda dan lain – lain yang membeli barang – barang untuk kebutuhan hidup sehari – hari seperti : sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu koperasi konsumen membeli barang – barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi konsumen menyalurkan barang – barang konsumsi kepada para anggota dengan layak, berusaha untuk membuat sendiri barang – barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping itu pelayanan untuk anggota, koperasi konsumsi juga boleh melayani umum.
c. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang – orang yang mampu menghasilkan barang – barang misal :
Koperasi kerajinan indusri kecil, anggotanya para pengrajin.
Koperasi perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.
Kopersai produksi perternakan, anggotanya para perternak.
d. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang – orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang – barang dagang misal :
Koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
Koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang – barang elektronik.
Koperasi pemasaran alat – alat tulis kantor, adalah pedagang barang – barang alat tulis kantor.
e. Koperasi Jasa
Koperasi jasa dirikan untuk memberikan pelayanan kepada para anggotanya ada beberapa anggota koperasi jasa antara lain :
Koperasi angkutan memberikan jasa angkut barang atau orang. Koperasi angkutan dirikan oleh orang yang mempunyai kegitaan dibidang jasa angkutan barang atau orang
Koperasi perumahan memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi adalah orang – orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.
Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan akan dapat ditetapkan dengan fungsi – fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota. Karena itu dengan penjelasan koperasi dapat ditetapkan menurut dua kategori yaitu :
1. Penjelasan Menurut Fungsi Koperasi
a. Koperasi pemberian atau koperasi pengadaan atau koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota, sebagai konsumen akhir.
b. Koperasi pemasarana atau koperasi penjualan adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan anggotanya agar sampai ditanggan konsumen pasar.
c. Koperasi produksi adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa dimana anggotanya bekerja didalam koperasi sebagai pegawai atau karyawan.
d. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa – jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya, misalnya jasa simpan pinjam, auditing, asuransi, angkutan dan sebagainya.
Apabila suatu koperasi menyelenggarakan salah satu fungsi jasa tersebut koperasi tunggal usaha ( single purpose cooperaktive ) dan apabila koperasi menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha ( multi purpose cooperaktive ).
2. Penjenisan menurut status keanggotanya
a. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa yang ditawarkan oleh para pemasok dipasar.
Kedudukan anggota didalam koperasi dapat berada dalam salah satu status ataupun kedua – duanya. Dengan demikian penjenisan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan penjenisan koperasi menurut fungsi koperasinya.
Sabtu, 01 Oktober 2011
Fungsi Koperasi
Bahwa koperasi itu berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasionaldengan jelas dapat dilihat dari azas dan sendi-sendi dasarnya.
Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa disamping koperasi ada perusahaan Negara atau daerah swasta.ketiga sector ekonomi tersebut harus bekerja sama secara teratur,karena satu sma lain saling kait mengkait,sehingga perlu adanya synchronisasi.
Kedudukan ekonomi bangsa Indonesia harus diperkokoh,tata pelaksanaan perekonomian rakyat dipesatukan dan diatur,segala itu untuk menghapuskan sisa-sisa penindasan dalam sector perekonomian guna mempertinggi kesejahteraan rakyat
Fungsi-fungsi tersebut hanya akan tercapai bilamana koperasi sendiri benar-benar melaksanakan pekerjaannya berdasarkan azas dan sendi-sendi dasarnya.
Kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi perlu dibina,guna menjamin tidak adanya penghisapan diantara sesama manusia,sisa-sisa penindasan dalam sektorperekonomian rakyat harus dihapuskan.
Koperasi Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotong-royongan harus dapat mempertinggi taraf hidup anggotannya dan rakyat umumnya,untuk mencapai ini kecerdasannya rakyat harus ditingkatkan sehingga rakyat mengerti sadar akan perlunya berkoperasi.
Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Pengertian dan prinsip dasar koperasi
Sesuai dengan apa yang dikemukakan dalam UU Nomor 12 tahun 1967 Tentang Pokok – pokok Perkoperasian ( lihat lampiran 1 ) yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Koperasi Departemen Transmigrasi dan Koperasi maka yang dimaksud koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang – orang atau badan – badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai unsure bersama bedasarkan atas asas kekeluargaan ( pasal 3). Dengan demikian tujuan koperasi Indonesia diharapkan akan dapat memungkinankan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang telah menjadi cita – cita setiap orang. Secara idiil tujuan ini tentu saja ditunjang oleh segenap masyarakat dan bila perlu mendapatkan bantuan dari masyarakat itu sendiri.
Pelopor – pelopor organisasi koperasi dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup besar dalam perkembangan koperasi. Aturan – aturan pengoperasian koperasi yang mulanya disusun hanya sekedar petunjuk tentang bagaimana seharusnya suatu pokok koperasi konsumen yang baik diorganisasi dan dijalankan oleh para anggotanya sendiri kemudian menjadi Prinsip – prinsip Koperasi Rochdale yang dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi didunia, Prinsip – prinsip tersebut adalah :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka ( open memberships and voluntary )
2. Pengawasan secara demokratis ( democratic control )
3. Bunga yang terbatas atas modal ( limited interest of capital )
4. Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota ( proportional distribution of surplus )
5. Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai ( traning in cash)
6. Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, dan politik ( political, racial, religious netrality)
7. Barang – barang yang dijual harus merupakan barang – barang yang asli, tidak rusak atau palsu ( adulated goods forbidden to self )
8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan ( promotion of education )
Prinsip – prinsip tersebut ternyata menjadi petunjuk yang berguna bagi pembentukan koperasi konsumen yang hidup dalam keadaan serupa. Namun dalam perkembangan berikutnya, prinsip – prinsip koperasi dipelopori oleh koperasi Rochdale berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi dimana koperasi tersebut berkembang. Dewasa ini bahkan banyak norma atau nilai – nilai suatu bangsa dijadikan sebagai salah satu koperasi yang harus dilaksanakan.
Sejarah koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musimpaceklik Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)