Sabtu, 01 Oktober 2011
Pengertian dan prinsip dasar koperasi
Sesuai dengan apa yang dikemukakan dalam UU Nomor 12 tahun 1967 Tentang Pokok – pokok Perkoperasian ( lihat lampiran 1 ) yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Koperasi Departemen Transmigrasi dan Koperasi maka yang dimaksud koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang – orang atau badan – badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai unsure bersama bedasarkan atas asas kekeluargaan ( pasal 3). Dengan demikian tujuan koperasi Indonesia diharapkan akan dapat memungkinankan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang telah menjadi cita – cita setiap orang. Secara idiil tujuan ini tentu saja ditunjang oleh segenap masyarakat dan bila perlu mendapatkan bantuan dari masyarakat itu sendiri.
Pelopor – pelopor organisasi koperasi dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup besar dalam perkembangan koperasi. Aturan – aturan pengoperasian koperasi yang mulanya disusun hanya sekedar petunjuk tentang bagaimana seharusnya suatu pokok koperasi konsumen yang baik diorganisasi dan dijalankan oleh para anggotanya sendiri kemudian menjadi Prinsip – prinsip Koperasi Rochdale yang dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi didunia, Prinsip – prinsip tersebut adalah :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka ( open memberships and voluntary )
2. Pengawasan secara demokratis ( democratic control )
3. Bunga yang terbatas atas modal ( limited interest of capital )
4. Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota ( proportional distribution of surplus )
5. Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai ( traning in cash)
6. Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, dan politik ( political, racial, religious netrality)
7. Barang – barang yang dijual harus merupakan barang – barang yang asli, tidak rusak atau palsu ( adulated goods forbidden to self )
8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan ( promotion of education )
Prinsip – prinsip tersebut ternyata menjadi petunjuk yang berguna bagi pembentukan koperasi konsumen yang hidup dalam keadaan serupa. Namun dalam perkembangan berikutnya, prinsip – prinsip koperasi dipelopori oleh koperasi Rochdale berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi dimana koperasi tersebut berkembang. Dewasa ini bahkan banyak norma atau nilai – nilai suatu bangsa dijadikan sebagai salah satu koperasi yang harus dilaksanakan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar