Minggu, 23 Oktober 2011

Peranan Koperasi

Peranan Koperasi Pada UU No. 25 Tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan atas asas kekeluargaan”. Norma – norma atau kaidah – kaidah tersebut tercemin dari fungsi dan peran kopersi sebagai : a. Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemapuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, b. Alat untuk mempertinggi kualitas dan kehidpuan manusia masyarakat, c. Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Fungsi dan peran Pasal 4 Fungsi dan peran koperasi adalah : a. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemanipuan ekonomi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, b. Berperan serta secara aktif dalam upaya kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya, d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yg merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar