Minggu, 23 Oktober 2011
Permodalan Koperasi
Permodalan Koperasi
Sesuai dengan Undang - Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, modal koperasi terdiri modal sendiri dan modal pinjaman. Atas dasar kedudukan dan statsus modal kopeasi hokum dipertegas dengan menetapkan modal sendiri yg merupakn modal ekuitas,sedang modal pinjaman modal penunjang. Dalam pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasiaan.bahwa :
1. Modal kopeasi tedrdiri dari atas modal sendiri dan modal pinjaman
2. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
3. Modal pinjaman berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotannya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Dalam penjelasan pasal 41 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang mengandung risiko atau disebut modal ekuitas. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota, dan simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang diwajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, dan simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah merupakan sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dapat diupyakan turut serta mengembangkan koperasi, dan hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
Sebagai istilah dan pengertian yang baku, maka bentuk dan nilai simpanan pokok dan simpanan wajib harus dibuat dengan standar tertentu sebagai suatu surat berharga.
Selain itu simpanan anggota lainnya, yang dapat berupa simpanan suka rela, simpanan khusus, simpanan berjangka, tabungan dan benduk simpanan lainnya, yang tentunya merupakan utang atau pinjaman koperasi terhadap anggotanya.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian memberi uang kepada koperasi dalam memupuk modal, yaitu dengan menerbitkan obligasi dan modal penyertaan. Penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku
Kedudukan hokum modal koperasi, baik modal sendiri atau ekuiatas maupun modal pinjaman, membawa kewajiban dan tanggung jawab koperasi kedalam terhadap anggotanya, dan keluar terhadap pihak lain yang bersangkutan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar