Rabu, 09 November 2011

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pola Manajemen Koperasi • Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi • Rapat Anggota • Pengurus • Pengawas • Manajer • Pendekatan Sistem pada Koperasi Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi • Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. • Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam: – Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. – Kesukarelaan dalam keanggotaan – Menolong diri sendiri (self help) – Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) – Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota. – Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya. • Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. • Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: a). Anggota b). Pengurus c). Manajer d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah: a). Rapat anggota b). Pengurus c). Pengawas Rapat Anggota • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan: • Anggaran dasar • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya • Pembagian SHU • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi. Pengurus Koperasi • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah: • Pusat pengambil keputusan tertinggi • Pemberi nasihat • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya • Penjaga berkesinambungannya organisasi • Simbol Pengawas • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. • Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu: – mempunyai kemampuan berusaha – mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyaraka sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan indahkan nasihat-nasihatnya. – Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya. – Rajin bekerja, semangat dan lincah. – pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time. – Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan. – Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan. Manajer • Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people). Pendekatan Sistem pada Koperasi • Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu: - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi). - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan. Cooperative Combine • Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota. tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS) • The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS) • ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. • ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan. Sistem Informasi Manajemen Anggota • Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. • Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC) • Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut. • Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota. • Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen. • Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan. • Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan. • Stabilitas kerjasama. • Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN Sisa Hasil Usaha Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. INFORMASI DASAR • Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut. 1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 2. Bagian (persentase) SHU anggota 3. Total simpanan seluruh anggota 4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 5. Jumlah simpanan per anggota 6. Omzet atau volume usaha per anggota 7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota Istilah-istilah Informasi Dasar • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota. Rumus Pembagian SHU • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. SHU per anggota • SHUA = JUA + JMA Di mana : SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota JUA = Jasa Usaha Anggota JMA = Jasa Modal Anggota SHU per anggota dengan model matematika • SHU Pa = Va x JUA + S a x JM VUK TMS Dimana : SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Anggota VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota) UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi) Sa : Jumlah simpanan anggota TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total) PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 4. SHU anggota dibayar secara tunai.

Minggu, 23 Oktober 2011

Permodalan Koperasi

Permodalan Koperasi Sesuai dengan Undang - Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, modal koperasi terdiri modal sendiri dan modal pinjaman. Atas dasar kedudukan dan statsus modal kopeasi hokum dipertegas dengan menetapkan modal sendiri yg merupakn modal ekuitas,sedang modal pinjaman modal penunjang. Dalam pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasiaan.bahwa : 1. Modal kopeasi tedrdiri dari atas modal sendiri dan modal pinjaman 2. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah 3. Modal pinjaman berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotannya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dan sumber lainnya yang sah. Dalam penjelasan pasal 41 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang mengandung risiko atau disebut modal ekuitas. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota, dan simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang diwajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, dan simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah merupakan sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dapat diupyakan turut serta mengembangkan koperasi, dan hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan. Sebagai istilah dan pengertian yang baku, maka bentuk dan nilai simpanan pokok dan simpanan wajib harus dibuat dengan standar tertentu sebagai suatu surat berharga. Selain itu simpanan anggota lainnya, yang dapat berupa simpanan suka rela, simpanan khusus, simpanan berjangka, tabungan dan benduk simpanan lainnya, yang tentunya merupakan utang atau pinjaman koperasi terhadap anggotanya. UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian memberi uang kepada koperasi dalam memupuk modal, yaitu dengan menerbitkan obligasi dan modal penyertaan. Penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku Kedudukan hokum modal koperasi, baik modal sendiri atau ekuiatas maupun modal pinjaman, membawa kewajiban dan tanggung jawab koperasi kedalam terhadap anggotanya, dan keluar terhadap pihak lain yang bersangkutan.

Peranan Koperasi

Peranan Koperasi Pada UU No. 25 Tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan atas asas kekeluargaan”. Norma – norma atau kaidah – kaidah tersebut tercemin dari fungsi dan peran kopersi sebagai : a. Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemapuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, b. Alat untuk mempertinggi kualitas dan kehidpuan manusia masyarakat, c. Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Fungsi dan peran Pasal 4 Fungsi dan peran koperasi adalah : a. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemanipuan ekonomi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, b. Berperan serta secara aktif dalam upaya kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya, d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yg merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jenis - jenis Koperasi

Jenis - jenis Koperasi Dalam pasal 16 undang-undang nomer 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota sepertinya,dan dalam penjelasannya berbunyi dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotannya,seperti antara lain koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen,koperasi produsen,koperasi pemasaran,dan koperasi jasa khusus koperasi yang dibentuk olehgolongan fungsional seperti pegawai negeri anggota ABRI,karyawan dan sebagainya,bukan merupakan jenis koperasi tersendiri. Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaannya yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitasnya,kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotannya,seperti antara lain:  Koperasi simpan pinjam(KSP)koperasi kredit  Koperasi konsumen  Koperasi produsen  Koperasi pemasaran  Koperasi jasa Pejelasan koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 a. Koperasi simpan pijam (KSP) koperasi kredit Sesuai peraturan pemerintah Nomer 9 tahun 1995 pasal 1 bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaanya koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang bagi memenuhi bagi anggota koperasi dan orang – orang yang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama misalnya KSP dengan anggota petani KSP anggota nelayan KSP anggota karyawan b. Koperasi konsumen Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat missal : kelompok pkk, karang taruna, pondok pesantren, pemuda dan lain – lain yang membeli barang – barang untuk kebutuhan hidup sehari – hari seperti : sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu koperasi konsumen membeli barang – barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota. Koperasi konsumen menyalurkan barang – barang konsumsi kepada para anggota dengan layak, berusaha untuk membuat sendiri barang – barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping itu pelayanan untuk anggota, koperasi konsumsi juga boleh melayani umum. c. Koperasi Produsen Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang – orang yang mampu menghasilkan barang – barang misal :  Koperasi kerajinan indusri kecil, anggotanya para pengrajin.  Koperasi perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.  Kopersai produksi perternakan, anggotanya para perternak. d. Koperasi Pemasaran Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang – orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang – barang dagang misal :  Koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.  Koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang – barang elektronik.  Koperasi pemasaran alat – alat tulis kantor, adalah pedagang barang – barang alat tulis kantor. e. Koperasi Jasa Koperasi jasa dirikan untuk memberikan pelayanan kepada para anggotanya ada beberapa anggota koperasi jasa antara lain :  Koperasi angkutan memberikan jasa angkut barang atau orang. Koperasi angkutan dirikan oleh orang yang mempunyai kegitaan dibidang jasa angkutan barang atau orang  Koperasi perumahan memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.  Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi adalah orang – orang yang bergerak dibidang jasa asuransi. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan akan dapat ditetapkan dengan fungsi – fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota. Karena itu dengan penjelasan koperasi dapat ditetapkan menurut dua kategori yaitu : 1. Penjelasan Menurut Fungsi Koperasi a. Koperasi pemberian atau koperasi pengadaan atau koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota, sebagai konsumen akhir. b. Koperasi pemasarana atau koperasi penjualan adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan anggotanya agar sampai ditanggan konsumen pasar. c. Koperasi produksi adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa dimana anggotanya bekerja didalam koperasi sebagai pegawai atau karyawan. d. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa – jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya, misalnya jasa simpan pinjam, auditing, asuransi, angkutan dan sebagainya. Apabila suatu koperasi menyelenggarakan salah satu fungsi jasa tersebut koperasi tunggal usaha ( single purpose cooperaktive ) dan apabila koperasi menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha ( multi purpose cooperaktive ). 2. Penjenisan menurut status keanggotanya a. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha. b. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa yang ditawarkan oleh para pemasok dipasar. Kedudukan anggota didalam koperasi dapat berada dalam salah satu status ataupun kedua – duanya. Dengan demikian penjenisan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan penjenisan koperasi menurut fungsi koperasinya.

Sabtu, 01 Oktober 2011

Fungsi Koperasi

Bahwa koperasi itu berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasionaldengan jelas dapat dilihat dari azas dan sendi-sendi dasarnya. Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa disamping koperasi ada perusahaan Negara atau daerah swasta.ketiga sector ekonomi tersebut harus bekerja sama secara teratur,karena satu sma lain saling kait mengkait,sehingga perlu adanya synchronisasi. Kedudukan ekonomi bangsa Indonesia harus diperkokoh,tata pelaksanaan perekonomian rakyat dipesatukan dan diatur,segala itu untuk menghapuskan sisa-sisa penindasan dalam sector perekonomian guna mempertinggi kesejahteraan rakyat Fungsi-fungsi tersebut hanya akan tercapai bilamana koperasi sendiri benar-benar melaksanakan pekerjaannya berdasarkan azas dan sendi-sendi dasarnya. Kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi perlu dibina,guna menjamin tidak adanya penghisapan diantara sesama manusia,sisa-sisa penindasan dalam sektorperekonomian rakyat harus dihapuskan. Koperasi Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotong-royongan harus dapat mempertinggi taraf hidup anggotannya dan rakyat umumnya,untuk mencapai ini kecerdasannya rakyat harus ditingkatkan sehingga rakyat mengerti sadar akan perlunya berkoperasi.

Tujuan Koperasi :

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1) Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.