Rabu, 09 November 2011

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pola Manajemen Koperasi • Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi • Rapat Anggota • Pengurus • Pengawas • Manajer • Pendekatan Sistem pada Koperasi Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi • Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. • Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam: – Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. – Kesukarelaan dalam keanggotaan – Menolong diri sendiri (self help) – Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) – Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota. – Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya. • Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. • Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: a). Anggota b). Pengurus c). Manajer d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah: a). Rapat anggota b). Pengurus c). Pengawas Rapat Anggota • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan: • Anggaran dasar • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya • Pembagian SHU • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi. Pengurus Koperasi • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah: • Pusat pengambil keputusan tertinggi • Pemberi nasihat • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya • Penjaga berkesinambungannya organisasi • Simbol Pengawas • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. • Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu: – mempunyai kemampuan berusaha – mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyaraka sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan indahkan nasihat-nasihatnya. – Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya. – Rajin bekerja, semangat dan lincah. – pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time. – Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan. – Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan. Manajer • Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people). Pendekatan Sistem pada Koperasi • Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu: - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi). - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan. Cooperative Combine • Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota. tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS) • The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS) • ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. • ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan. Sistem Informasi Manajemen Anggota • Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. • Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC) • Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut. • Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota. • Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen. • Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan. • Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan. • Stabilitas kerjasama. • Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN Sisa Hasil Usaha Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. INFORMASI DASAR • Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut. 1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 2. Bagian (persentase) SHU anggota 3. Total simpanan seluruh anggota 4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 5. Jumlah simpanan per anggota 6. Omzet atau volume usaha per anggota 7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota Istilah-istilah Informasi Dasar • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota. Rumus Pembagian SHU • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. SHU per anggota • SHUA = JUA + JMA Di mana : SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota JUA = Jasa Usaha Anggota JMA = Jasa Modal Anggota SHU per anggota dengan model matematika • SHU Pa = Va x JUA + S a x JM VUK TMS Dimana : SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Anggota VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota) UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi) Sa : Jumlah simpanan anggota TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total) PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 4. SHU anggota dibayar secara tunai.

Minggu, 23 Oktober 2011

Permodalan Koperasi

Permodalan Koperasi Sesuai dengan Undang - Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, modal koperasi terdiri modal sendiri dan modal pinjaman. Atas dasar kedudukan dan statsus modal kopeasi hokum dipertegas dengan menetapkan modal sendiri yg merupakn modal ekuitas,sedang modal pinjaman modal penunjang. Dalam pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasiaan.bahwa : 1. Modal kopeasi tedrdiri dari atas modal sendiri dan modal pinjaman 2. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah 3. Modal pinjaman berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotannya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dan sumber lainnya yang sah. Dalam penjelasan pasal 41 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang mengandung risiko atau disebut modal ekuitas. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota, dan simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang diwajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, dan simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah merupakan sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dapat diupyakan turut serta mengembangkan koperasi, dan hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan. Sebagai istilah dan pengertian yang baku, maka bentuk dan nilai simpanan pokok dan simpanan wajib harus dibuat dengan standar tertentu sebagai suatu surat berharga. Selain itu simpanan anggota lainnya, yang dapat berupa simpanan suka rela, simpanan khusus, simpanan berjangka, tabungan dan benduk simpanan lainnya, yang tentunya merupakan utang atau pinjaman koperasi terhadap anggotanya. UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian memberi uang kepada koperasi dalam memupuk modal, yaitu dengan menerbitkan obligasi dan modal penyertaan. Penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku Kedudukan hokum modal koperasi, baik modal sendiri atau ekuiatas maupun modal pinjaman, membawa kewajiban dan tanggung jawab koperasi kedalam terhadap anggotanya, dan keluar terhadap pihak lain yang bersangkutan.

Peranan Koperasi

Peranan Koperasi Pada UU No. 25 Tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan atas asas kekeluargaan”. Norma – norma atau kaidah – kaidah tersebut tercemin dari fungsi dan peran kopersi sebagai : a. Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemapuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, b. Alat untuk mempertinggi kualitas dan kehidpuan manusia masyarakat, c. Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Fungsi dan peran Pasal 4 Fungsi dan peran koperasi adalah : a. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemanipuan ekonomi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, b. Berperan serta secara aktif dalam upaya kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya, d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yg merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jenis - jenis Koperasi

Jenis - jenis Koperasi Dalam pasal 16 undang-undang nomer 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota sepertinya,dan dalam penjelasannya berbunyi dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotannya,seperti antara lain koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen,koperasi produsen,koperasi pemasaran,dan koperasi jasa khusus koperasi yang dibentuk olehgolongan fungsional seperti pegawai negeri anggota ABRI,karyawan dan sebagainya,bukan merupakan jenis koperasi tersendiri. Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaannya yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitasnya,kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotannya,seperti antara lain:  Koperasi simpan pinjam(KSP)koperasi kredit  Koperasi konsumen  Koperasi produsen  Koperasi pemasaran  Koperasi jasa Pejelasan koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 a. Koperasi simpan pijam (KSP) koperasi kredit Sesuai peraturan pemerintah Nomer 9 tahun 1995 pasal 1 bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaanya koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang bagi memenuhi bagi anggota koperasi dan orang – orang yang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama misalnya KSP dengan anggota petani KSP anggota nelayan KSP anggota karyawan b. Koperasi konsumen Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat missal : kelompok pkk, karang taruna, pondok pesantren, pemuda dan lain – lain yang membeli barang – barang untuk kebutuhan hidup sehari – hari seperti : sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu koperasi konsumen membeli barang – barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota. Koperasi konsumen menyalurkan barang – barang konsumsi kepada para anggota dengan layak, berusaha untuk membuat sendiri barang – barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping itu pelayanan untuk anggota, koperasi konsumsi juga boleh melayani umum. c. Koperasi Produsen Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang – orang yang mampu menghasilkan barang – barang misal :  Koperasi kerajinan indusri kecil, anggotanya para pengrajin.  Koperasi perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.  Kopersai produksi perternakan, anggotanya para perternak. d. Koperasi Pemasaran Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang – orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang – barang dagang misal :  Koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.  Koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang – barang elektronik.  Koperasi pemasaran alat – alat tulis kantor, adalah pedagang barang – barang alat tulis kantor. e. Koperasi Jasa Koperasi jasa dirikan untuk memberikan pelayanan kepada para anggotanya ada beberapa anggota koperasi jasa antara lain :  Koperasi angkutan memberikan jasa angkut barang atau orang. Koperasi angkutan dirikan oleh orang yang mempunyai kegitaan dibidang jasa angkutan barang atau orang  Koperasi perumahan memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.  Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi adalah orang – orang yang bergerak dibidang jasa asuransi. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan akan dapat ditetapkan dengan fungsi – fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota. Karena itu dengan penjelasan koperasi dapat ditetapkan menurut dua kategori yaitu : 1. Penjelasan Menurut Fungsi Koperasi a. Koperasi pemberian atau koperasi pengadaan atau koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota, sebagai konsumen akhir. b. Koperasi pemasarana atau koperasi penjualan adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan anggotanya agar sampai ditanggan konsumen pasar. c. Koperasi produksi adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa dimana anggotanya bekerja didalam koperasi sebagai pegawai atau karyawan. d. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa – jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya, misalnya jasa simpan pinjam, auditing, asuransi, angkutan dan sebagainya. Apabila suatu koperasi menyelenggarakan salah satu fungsi jasa tersebut koperasi tunggal usaha ( single purpose cooperaktive ) dan apabila koperasi menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha ( multi purpose cooperaktive ). 2. Penjenisan menurut status keanggotanya a. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha. b. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa yang ditawarkan oleh para pemasok dipasar. Kedudukan anggota didalam koperasi dapat berada dalam salah satu status ataupun kedua – duanya. Dengan demikian penjenisan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan penjenisan koperasi menurut fungsi koperasinya.

Sabtu, 01 Oktober 2011

Fungsi Koperasi

Bahwa koperasi itu berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasionaldengan jelas dapat dilihat dari azas dan sendi-sendi dasarnya. Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa disamping koperasi ada perusahaan Negara atau daerah swasta.ketiga sector ekonomi tersebut harus bekerja sama secara teratur,karena satu sma lain saling kait mengkait,sehingga perlu adanya synchronisasi. Kedudukan ekonomi bangsa Indonesia harus diperkokoh,tata pelaksanaan perekonomian rakyat dipesatukan dan diatur,segala itu untuk menghapuskan sisa-sisa penindasan dalam sector perekonomian guna mempertinggi kesejahteraan rakyat Fungsi-fungsi tersebut hanya akan tercapai bilamana koperasi sendiri benar-benar melaksanakan pekerjaannya berdasarkan azas dan sendi-sendi dasarnya. Kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi perlu dibina,guna menjamin tidak adanya penghisapan diantara sesama manusia,sisa-sisa penindasan dalam sektorperekonomian rakyat harus dihapuskan. Koperasi Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotong-royongan harus dapat mempertinggi taraf hidup anggotannya dan rakyat umumnya,untuk mencapai ini kecerdasannya rakyat harus ditingkatkan sehingga rakyat mengerti sadar akan perlunya berkoperasi.

Tujuan Koperasi :

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1) Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Pengertian dan prinsip dasar koperasi

Sesuai dengan apa yang dikemukakan dalam UU Nomor 12 tahun 1967 Tentang Pokok – pokok Perkoperasian ( lihat lampiran 1 ) yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Koperasi Departemen Transmigrasi dan Koperasi maka yang dimaksud koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang – orang atau badan – badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai unsure bersama bedasarkan atas asas kekeluargaan ( pasal 3). Dengan demikian tujuan koperasi Indonesia diharapkan akan dapat memungkinankan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang telah menjadi cita – cita setiap orang. Secara idiil tujuan ini tentu saja ditunjang oleh segenap masyarakat dan bila perlu mendapatkan bantuan dari masyarakat itu sendiri. Pelopor – pelopor organisasi koperasi dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup besar dalam perkembangan koperasi. Aturan – aturan pengoperasian koperasi yang mulanya disusun hanya sekedar petunjuk tentang bagaimana seharusnya suatu pokok koperasi konsumen yang baik diorganisasi dan dijalankan oleh para anggotanya sendiri kemudian menjadi Prinsip – prinsip Koperasi Rochdale yang dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi didunia, Prinsip – prinsip tersebut adalah : 1. Keanggotaan yang bersifat terbuka ( open memberships and voluntary ) 2. Pengawasan secara demokratis ( democratic control ) 3. Bunga yang terbatas atas modal ( limited interest of capital ) 4. Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota ( proportional distribution of surplus ) 5. Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai ( traning in cash) 6. Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, dan politik ( political, racial, religious netrality) 7. Barang – barang yang dijual harus merupakan barang – barang yang asli, tidak rusak atau palsu ( adulated goods forbidden to self ) 8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan ( promotion of education ) Prinsip – prinsip tersebut ternyata menjadi petunjuk yang berguna bagi pembentukan koperasi konsumen yang hidup dalam keadaan serupa. Namun dalam perkembangan berikutnya, prinsip – prinsip koperasi dipelopori oleh koperasi Rochdale berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi dimana koperasi tersebut berkembang. Dewasa ini bahkan banyak norma atau nilai – nilai suatu bangsa dijadikan sebagai salah satu koperasi yang harus dilaksanakan.

Sejarah koperasi

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musimpaceklik Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia

Rabu, 06 April 2011

BAB VI. COUNTABLE AND UNCOUNTABLE

BAB VI. COUNTABLE AND UNCOUNTABLE

Countable adalah satuan jumlah yang dapat dihitung, sedangkan uncountable adalah satuan jumlah yang tidak dapat dihitung.
Countable :
 Singular :
1. a (before consonant sounds): a book, a unit, a pen
2. an (before vowel sounds an egg, an umbrella, an hour)
 Plural :
1. Regular : +s and +es (after s, sh, tch, x, “O”)
2. Iregular
Singular Plural
A pen Pens
A book Books
An umbrella Umbrellas
An ox Oxen
A child Children
A man Men
A woman Woman
A sheep Sheep
A fish Fish
A deer Deer
A datum Data
A unit Units
An hour Hours
A boy Boys
A spy Spies
A watch Watches
A glass Glasses
A bush Bushes
A box Boxes
A tomato Tomatoes

Countable nouns are nouns which can be counted.
Uncountable nouns are nouns which cannont be counted.

A book much water
An apple a little rice
A few pencils some chalk
Many boys any milk
Several ducks a lot of dust
Some picture plenty of water
Any boxes a great reat amount of flour
Plenty of cahirs a great deal of sugar
A lot of flowers
A large number of birds

Name the word which go with countable nouns.
The words are a, an, a few, many, several, some, any, plenty of, a lot of, and, a large number of.
Which are the words that go with uncountable nouns?
A little, much, some, any, plenty of, a lot of, a larage amount of and a great deal of go with uncountable nouns.
Do you know the words which don’t go with uncountable nouns?
They are a, an, a few, and many.
A little and much don’t go with countable nouns.
A, an, a few, several, many, some, plenty of, a lot of, and a large number of go with countable nouns. A little, much, some, plenty of, a lot of, a large amount of and a great deal of go with uncountable nouns. A and an never go with uncountable nouns.

Contoh :
 There are many eggs in the nest.
 There are a few rast in my house.
 Any of the dogs are barking.
 There is some ice in the glass.
 I have a small number of money in the bank.

DAFTAR KEPUSTAKAAN
1. M.J Lado “Mastering English Grammer and Idioms”
2. Marcella Frank “Modern English”
3. Robert Krohn “ English Structure”
4. Thomson and Martinet “ Pratical English Grammar”
5. Herpinus Simanjuntak “Bahasa Inggris system 52M”

BAB V. DEGREES OF COMPARISON

BAB V. DEGREES OF COMPARISON
Degrees of comparison adalah membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, kita bisa menggunakan derajat perbandingan. Ada tiga derajat perbandingan dalam bahasa inggris : Positive, comparative, dan superlative. Macam – macam degrees adjectives adalah sebagai berikut :
A. Positive
Bentuk positive adalah bentuk kata sifat atau keterangan asli tanpa tambahan kata lain seperti : good, beautiful, quickly, dan sebagianya. Sedangkan derajat positive digunakan untuk :

1. Tidak membandingkan satu dengan yang lain. Jadi tidak ada yang dibandingkan dalam hal ini. Misal :
 Jhon is clever
 The girl is beautiful
 The car ran quickly
2. Membandingkan dua hal yang berbeda satu dengan yang lainnya. Kata yang digunakan adalah as………………………….as. Misal :
 Jhon is as clever as Anna
 The BMW ran as quickly as the Ferrari
 Britney Spears is as beautiful as April
3. Membandingkan dua hal yang berbeda namun dengan menggunakan kalimat negative. Biasanya orang hanya berfikir bahawa positive degree hanya membandingkan dua yang sama derajatnya. Kata yang digunakan adalah not so/as……….as.
Misal :
 Jhon is 175 cm tall. Jack is 180 cm tall. Jhon is not so tall as Jack.
 Tom got a 6 for English. Smith got a 9. So Tom is not so smart as Smith.

B. Comparative
Bentuk comparative adalh bentuk yang menyatakan lebih. Jadi comparative degree digunakan untuk membandingkan dua hal yang berbeda. Ada dua cara penulisan bentuk comparative yaitu dengan menambah –er pada kata tersebut atau mengawali dengan kata more- sebelum kata tersebut. Kata yang digunakan untuk menyatakan perbandingan adalah than. Misal :
 Jack is taller than Jhon.
 Smith is smarter than Tom.
 The BMW ran more quickly than the Kijang.
 Britney Spears is more beautiful than Whitney.

C. Superlative
Bentuk superlative adalah bentuk yang menyatakan derajat yang paling. Superlative degree digunakan untuk , membandingkan satu diantara tiga atau lebih atau satu diantara kelompok yang terdiri lebih dari tiga. Seperti pada comparative, bentuk superlative juga mempunyai dua bentuk yaitu dengan menambahkan est diakhir kata atau dengan mengawali dengan kata the most…… sebelum kata tersebut. Dalam superlative hal yang akan diperbandingkan minimal ada tiga hingga tak terbatas. Misal :
 Smith is the cleverest in the class.
 Dian is the most beautiful girl in her family.
 Rossi rode his motorcycle the most quickly in the race.
Lalu bagaimana cara mengetahui atau menentukan bentuk comparative atau superlative suatu kata. Berikut akan dijelaskan cara-cara menentukan bentuk comperative dan superlative.
1. Tambahkan –er untuk menyatakan comparative dan –est untuk superlative pada kata sifat yang terdiri dari satu suku kata.
Positive Comparative Superlative
Big
Small
Tall
High
Short
Long
Deep
Fast
Slow
Clean Bigger
Smaller
Taller
Higher
Shorter
Longer
Deeper
Faster
Slower
Cleaner The biggest
The smallest
The tallest
The highest
The shortest
The longest
The deepest
The fastest
The slowest
The cleanest

2. Tambahan –er untuk menyatakan comparative dan –est untuk superlative pada kata sifat yang terdiri dari dua suku kata yang berakhir dengan huruf –y.
Positive Comparative Superlative
Early
Happy
Busy
Lazy
Crazy
Easy
Ugly
Tiny
Dirty
Tidy Earlier
Happier
Busier
Lazier
Crazier
Easier
Uglier
Tinier
Dirtier
Tidier The earliest
The happiest
The busiest
The laziest
The craziest
The easiest
The ugliest
The tiniest
The dirtiest
The tidiest
3. Tambahkan –er atau more- untuk menyatakan comparative dan –est atau the most- untuk superlative pada kata sifat yang terdiri dari dua suku kata yang berakhir dengan –er, -le dan –ow dan pada beberapa kata tertentu berikut : pleasant, wicked, stupid, polite, common, handsome, tired, cruel, quiet.
Positive Comparative Superlative
Clever

Gentle

Hollow

Sorrow

Handsome

common Cleverer
More clever
Gentler
More gentle
Hollower
More hollow
Sorrower
More sorrow
Handsomer
More handsome
Commoner
More common The cleverest
The most clever
The gentlest
The most gentle
The hollowest
The most hollow
The sorrowest
The most sorrow
The handsomest
The most handsome
The commonest
The most common

Namun untuk menghindari kesalahan sebaiknya gunakan more dan the most pada kata sifat yang terdiri dari dua suku kata yang tidak berakhiran dengan –y. Pikirkanlah hanya kata sifat yang terdiri dari dua suku kata yang berakhir dengan –y untuk menggunakan –er dan –est dan yang lain gunakan more dan the most.
4. Tambahkan more- untuk comparative dan the most untuk superlative pada kata sifat terdiri dari dua suku kata yang tidak berakhir dengan –y dan yang tidak termasuk dalam point ke tiga di atas.
Positive Comparative Superlative
Useful
Helpful
Tiring
Exact
Tragic More useful
More helpful
More tiring
More exact
More tragic The most useful
The most helpful
The most tiring
The most exact
The most tragic

5. Tambahkan more- untuk comparative dan the most- untuk superlative pada kalimat sifat yang terdiri dari tiga atau lebih suku kata.
Positive Comparative Superlative
Beautiful
Interesting
Interested
Unbelievable
Sophisticated
Complicated
Catastrophic More beautiful
More interesting
More interested
More unbelievable
More sophisticated
More complicated
More catastrophic The most beautiful
The most interesting
The most interested
The most unbelievable
The most sophisticated
The most complicated
The most catastrophic


Adverbs have three degrees of comparison – the Positive, the Comparative and the Superlative. Adverbs ending in –ly form the Comparative with ‘‘more’’ and the superlative with “most”.
Look at this comparison
As fast as faster than the fastest
As hard as harder than the hardest
How many syllables are there in the adverbs “fast” and “hard”?
They are one-syllable adverbs.
How are the Comparative and the Superlative of these adverbs formed?
They are formed by adding “-er” and “-est” .
Positive Comparative Superlative
Slowly
Quickly
Beautifully
Softly More slowly
More quickly
More beautifully
More softly The most slowly
The most quickly
The most beautifully
The most softly

Contoh :
 She loves Alice the dearly of all her children.
She loves Alice the most dearly of all her children.
 She speaks softly than Weilan.
She speaks more softly than Weilan.
 The child slept loudly than his mother.
The child slept more loudly than his mother.
 Samad ran the strongly than it did yesterday.
Samad ran the more strongly than it did yesterday.
 He waited long than he usually did.
He waited longer than he usually did.

BAB IV. ACTIVE AND PASSIVE VOICE

BAB IV. ACTIVE AND PASSIVE VOICE
Passive Voice (kalimat pasif) adalah kalimat yang subject-nya dikenai pekerjaan (Subject penderita). Jadi subject-nya tidak melakukan pekerjaan dan object yang melakukan pekerjaan (object pelaku). Dalam bahasa inggris penggunaan kalimat pasif sangat jarang namun kita harus tahu karena kita tidak ingin salah penafsiran hanya karena kita tidak mengetahui kalimat pasif. Kalimat aktif sangat dominant karena lebih mudah dan enak diucapkan. Dalam bahasa Indonesia kalimat pasif cenderung lebih dominant.
Hal yang harus dipahami dalam pembentukan kalimat pasif adalah adanya kata bantu to be. Untuk itu kita harus tahu bagian-bagian kata bantu tersebut. Hal lain yang harus dimengerti adalah bentuk kata kerja ke tiga kalimat pasif menggunakan kata kerja bentuk ke tiga.
Cara membentuk kalimat pasif dari aktif:
1. Pokok kalimat didalam kalimat aktif menjadi penderita didalam pasif, dan sebaliknya penderita didalam kalimat aktif menjadi pokok didalam pasif.
2. Rumus : to be + past participle.
3. Perubahan tense (waktu) seperti dalam aktif.
Berikut table Passive voice.
Subject To
be Verb III By object
I,We,You,They,He,She,It Modals
be
He,She,It Is
I Am
We,You,They Are
I,He,She,It Was
We,You,They Were
I,We,You,They,He,She,It To have Been
I,We,You,They,He,She,It To be Being

Contoh:
Active Voice Passive Voice
He repairs the car. The car is repaired by him.
He does not repair the car The car is not repaired by him
Does he repair the car Is the car repaired by him?
They buy cars Cars are bought by them
They don’t buy cars Cars noy bought by them

1. Ingat kembali pasangan-pasangan kata bantu to be (is, am, are) dengan pokok kalimat. Dan juga perubahan pokok kalimat menjadi penderita, misalnya I menjadi me, he menjadi him, dll.
2. Ingat kembali perubahan kata kerja beraturan dan kata kerja tak beraturan, misalnya : to hate – hated – hated; to write – wrote – written.
3. Ingat kembali bentuk tunggal dan jamak dari kata benda atau kata ganti orang. Kalau tidak, anda akan mengalami kesulitan dalam penempatkan to be (is, am, are) dan was, were.

Rabu, 09 Maret 2011

BAB 3. REPORTED SPEECH (DIRECT AND INDIRECT)

BAB III REPORTED SPEECH (DIRECT AND INDIRECT)
Direct Speech (kalimat langsung) ialah kata-kata/kalimat yang diucapkan langsung oleh si pembicara.
Indirect Speech ( kalimat tak langsung) ialah kalimat yang diucapkan untuk melaporkan kata-kata si pembicara kepada orang lain. Jadi, indirect speech (Reported Speech) digunakan bila kita ingin melaporkan kata-kata seseorang kepada orang lain secara tak langsung.
Direct and Indirect Speech terdiri dari 3 jenis :
1. Statement (pernyataan),
2. Command (perintah),
3. Question (pertanyaan).
Perubahan-perubahan yang perlu dari Direct ke Indirect Speech
1. To be & Auxiliary Verbs
Direct Indirect
Am/is/are ___ was/were
Shall/will ___ should/would
Can ___ could
May ___ might
Must
Have/has to ___ had to
Ought to

2. Time & place (keterangan waktu & tempat)
Direct Indirect
Now ___ then
Tomorrow ___ the following day
Next week ___ the following week
Tonight ___ that night
Today ___ that day
Yesterday ___ the day before
Last night ___ the night before
Last week ___ the week before/ the
Previous week
Here ___ there
This ___ that
These ___ those

3. Tenses.
Direct Indirect
Simple Present ___ Simple Past
Simple Past ___ Past Perfect
Present Perfect
Present Continuous ___ Past Continuous
Present Perfect ___ Past Perfect Continuous
Continuous
Simple Future ___ Past Future

1. STATEMENT.
Dalam Indirect Statement, kita menggunakan kata that (bahwa) sebagai penghubung antara kalimat pengantar (introductory phrase) dan kata-kata yang dilaporkan (reported words). Kalimat-kalimat pengantar dalam Indirect Statement ialah :
He said
He said to me that + Reported Words.
He told me

Contoh:
 Maria told her friends: “ I have been to Bali twice”
Maria told her friends that she had been to Bali twice.
 Father said: “I am going out of town fomorrow”
Father said that he was going out of town the following day.
 Ana told John: “My father warned me last night.”
Ana told John that her father had warned her the night before.
 My sister said to me: “I don’t like tennis.”
My sister said to me that she didn’tblike tennis.
 Tom said: “I didn’t go to school this morning.”
Tom said that he hadn’t gone to school that morning.
2. COMMAND.
Command dibagi dalam 2 (dua) bagian yaitu:
I. Positive Command.
II. Negative Command.
Positive Command.
Dalam perintah positif kita tambahkan to didepan kalimat perintahnya, sebagai penghubung antara dua kalimat penggantar dan perintah yang dilaporkan. Kalimat-kalimat pengantar dalam jenis ini ialah:
He asked me
to + infinitive
He told me
Contoh:
 He asked me: “Open your book”
He asked to open my book
 Ayu told me: “Stop talking to Jane”
Ayu told me to stop talking to Jane
 Mother asked John: “Pay attention to want I say”
Mother asked John to pay attention to what she say
 John told Ayu: “Wait until I come”
John told Ayu to wait until he comes
 The teacher said to the students: “Be quiet while I am talking”
The teacher told the students to be quiet while he is talking
Negative Command.
Dalam perintah negative kita tambahkan not to didepan perintah yang dilaporkan.
Contoh:
 Mega told Banny: “Don’t wait for me”
Mega told Banny not to wait for her
 I told him: “Don’t mention it to anyone”
I told him not to mention it to anyone
 Father asked her: “Don’t go there alone”
Father asked her not to go there alone
 Ira asked Tom: “Don’t come to my house again”
Ira asked Tom not to come to her house again
 Mother asked Tom: “Don’t smoke too much”
Mother asked Tom not to smoke too much
3. QUESTION.
Bila pertanyaan langsung (direct question) menggunakan kata-kata tanya seperti: Where, When, Why, What, Who, How dan lain-lain, maka kata-kata tersebut digunakan sebagai penghubung dalam Reported Speech. Pertanyaan yang dilaporkan berubah menjadi bentuk positif. Kalimat penganntarnya ialah:
He asked me where
+ Positive Form.
When etc.
Contoh:
 The man asked me: “Where do you live?”
The man asked me where I lived
 Tom asked Jane: “Why do you get angry with me?”
Tom asked Jane why she got angry with him
 I asked him: “When did you get back from your trip?”
I asked him when did you get back from his trip
 He asked me: “How will you go there?”
He asked me how I would go there
 John asked the girl: “ What is your name?”
John asked the girl what her name was
DAFTAR KEPUSTAKAAN
1. M.J Lado “Mastering English Grammer and Idioms”
2. Marcella Frank “Modern English”
3. Robert Krohn “ English Structure”
4. Thomson and Martinet “ Pratical English Grammar”
5. Herpinus Simanjuntak “Bahasa Inggris system 52M”

BAB 2. COMMAND AND REQUEST

BAB II COMMAND AND REQUEST
command and request
Command and Request
Definisi command and request adalah Kalimat permohonan
Pengertian command and request adalah kalimat permintaan / permohonan dengan kata ganti orang kedua

Contoh:

Come here!
Try to speak English!
Study diligently!

Apabila kalimatnya bukan kata kerja (verb), maka pakailah be di depan kalimat karena be itu adalah verb. Tapi be ini tidak ada artinya/terjemahannya.

Contoh :

Be good to her!
Be diligent!
Be careful!
Prohibition
Do not boleh dipendekkan jadi don’t yang artinya jangan kalau dileatkkan di depan kalimat.

Misalnya:

Do not come here!
Don’t look at it!
Don’t forget your lesson!

Rabu, 23 Februari 2011

BAB 1. ADVERBIAL CLAUSE

BAB 1. ADVERBIAL CLAUSE
Adverbial Clause adalah Clause (anak kalimat) yang berfungsi sebagai Adverb, yakni menerangkan kata kerja. Adverbial Clause biasanya diklasifikasikan berdasarkan "arti/maksud" dari Conjunction (kata penghubung yang mendahuluinya).
Jenis-jenis Adverbial Clause antara lain:
1. Clause of Time
Clause yang menunjukkan waktu. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti after, before, when, while, since, until, as soons as, as long as, by the time, (that), now that, once.
Contoh:
 Shut the door before you go out.
 You may begin when you are ready.
 Trun off computer after use
 I was doing my house while mother goes shopping
 By the time I arrive, Alex will have left.
2. Clause of Place
Clause yang menunjukkan tempat. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction seperti where, nowhere, anywhere, wherever,
Contoh:
 They sat down wherever they could find empty seats
 The guard stood where he was positioned.
 Where there is a will, there is a way.
 Where there is poverty, there we find discontent and unrest.
 Go where you like.
3. Clause of Contrast (or Concession)
Clause yang menunjukkan adanya pertentangan antara dua kejadian atau peristiwa yang saling berhubungan. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti although, though, even though, whereas, even if, in spite of, as the time.
Contoh:
 As the time you were sleeping, we were working hard.
 Mary wanted to stop, whereas I wanted to go on.
 Although it is late, we'll stay a little longer.
 He is very friendly, even if he is a clever student.
 Even though lazy but is best friends.






4. Clause of Manner
Clause yang menunjukkan cars bagaimana suatu pekerjaan dilakukan atau peristiwa terjadi. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti as if, how, like.
Contoh:
 He did as I told him.
 You may finish it how you like.
 How do you get to your campus.
 She went from me as if he wanted to forget everyting.
 I like milk, but I don’t like coffee.
5. Clause of Purpose and Result
Clause yang menunjukkan hubungan maksud/tujuan dan hasil. Biasanya dibuat dengan menggunakan kata penghubung seperti (in order) that, so that, in the hope that, to the end that, lest, in case.
Contoh:
 They went to the movie early in order to find the best seats.
 She bought a book so that she could learn English
 He is saving his money so that he may take a long vacation.
 I am working night and day in the hope that I can finish this book soon.
 The hotel is holding the event in order anniversary to years.
6. Clause of Condition
Clause yang menunjukkan adanya persyaratan antara dua kejadian (peristiwa) yang berhubungan. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunctions seperti if, even if, unless, in the even that, or in even that, in case, provided (that), providing (that), on condition that, if only, suppose (that), supposing (that).
Contoh:
 If I see him, I will invite him to the party tomorrow.
 She would forgive her husband everything, if only he would come back to her.
 Suppose (that) your house burns down, do you have enough insurance to cover such a loss.
 In case a robbery occurs in the hotel, the management must be notified at once.
 We should be able to do the job for you quickly, provided (that) you give us all the necessary information.